Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2023

PENGATURAN OPERASIONAL TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penggunaan Karrtu Kredit Pemerintah Daerah,Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah,Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,Pengajuan Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Daerah,Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,Monitoring danb Evaluasi, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENGATURAN OPERASIONAL TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
18 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2023
Tanggal Berlaku
18 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan