PEMILIHAN KEPALA OHOI DAN/ATAU FINUA DALAM MASA PANDEMI COVID-19 - PEDOMAN PENYELENGGARAAN - PERUBAHAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD. NO. 2022/494, LL KOTA TUAL : 4 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Ohoi Dan/Atau Finua Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu diubah Peraturan Walikota Tual Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
|