Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2016

Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Bentuk Hibah dan Bantuan Sosial, Penerima Hibah, Kriteria dan Persyaratan, Permohonan, Verifikasi, Penganggaran, Penetapan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pencairan dan penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dan pencatatan, dan kewajiban Audit atas hibah dan bantuan sosial oleh Inspekorat Kabupaten serta Monitoring dan Evluasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
28 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
29 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.190, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 26 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan