Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Bentuk Hibah dan Bantuan Sosial, Penerima Hibah, Kriteria dan Persyaratan, Permohonan, Verifikasi, Penganggaran, Penetapan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pencairan dan penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dan pencatatan, dan kewajiban Audit atas hibah dan bantuan sosial oleh Inspekorat Kabupaten serta Monitoring dan Evluasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat