PEDOMAN PELAKSANAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BAGI PEJABAT DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2022 (29) : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu komitmen pejabat pada Badan Usaha Milik Daerah untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, tepat dan akurat melalui aplikasi;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah, perlu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi pejabat badan usaha milik
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; . 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 23 Tahun 2020; Perda Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2003
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Penyelenggara Negara di lingkungan BUMD yang wajib menyampaikan LHKPN
2. Pendaftaran LHKPN
3. Pengelolaan dan Pengawasan Penyampaian LHKPN
4. Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
- 8 hlm
|