peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; pembentukan UPTD; kedudukan, susunan dan tugas; kelompok jabatan fungsional; tat kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat