Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 40.A Tahun 2022

Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Konstrasepsi (Alokon) dan Non Alat/Obat Kontrasepsi (Non Alokon) serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, mekanisme Perencanaan Kebutuhan Alokan Dan Non Alokan, Mekanisme Pengendalian Alokan Dan Non Alokan Keluarga Berencana, Penyelenggaraan Pelayanaan KB, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 40.A Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Konstrasepsi (Alokon) dan Non Alat/Obat Kontrasepsi (Non Alokon) serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
40.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2022 NO 40.A
Subjek
KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan