Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Angka Romawi III huruf AA dan huruf AB Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2012
Tanggal Berlaku
30 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.462
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahu 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan