Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : 1. Tujuan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja 2. Fungsi dan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja 3. Ruang Lingkup dan Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan 4. Informasi Jabatan 5. Fasilitasi dan Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat