Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL UPL adalam sebagimana tercantum dalam Lampiran I. UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II. SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat