Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas Pengelolaan Keuangan Desa Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Bab IV Struktur APBDesa Bab V Penyusunan Rancangan APBDesa Bab VI Perubahan APBDesa Bab VII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bab VIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Bab IX Pengelolaan ADD, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bab X Penggunaan Keuangan Desa Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Penundaan Bab XII Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2012
Tanggal Berlaku
12 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.457
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan