Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas Pengelolaan Keuangan Desa Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Bab IV Struktur APBDesa Bab V Penyusunan Rancangan APBDesa Bab VI Perubahan APBDesa Bab VII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bab VIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Bab IX Pengelolaan ADD, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bab X Penggunaan Keuangan Desa Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Penundaan Bab XII Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat