Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan Bab III Penyiapan Calon Kepala Satuan Pendidikan Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan Bab V Masa Tugas Kepala Satuan Pendidikan Bab VI Penilaian Kinerja Kepala Satuan Pendidikan Bab VII Mutasi Dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat