Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2012

Tata Cara Dan Persyaratan Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan Bab III Penyiapan Calon Kepala Satuan Pendidikan Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan Bab V Masa Tugas Kepala Satuan Pendidikan Bab VI Penilaian Kinerja Kepala Satuan Pendidikan Bab VII Mutasi Dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/NO.637
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan