Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 46 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Bab IV Golongan Retribusi Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Bab VIII Wilayah Pemungutan Bab IX Tata Cara Pemungutan Bab X Tata Cara Pembayaran Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Tata Cara Penagihan Bab XIII Kedaluwarsa Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
17 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2013
Tanggal Berlaku
17 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.381
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan