Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Akuntansi Anggaran Bab III Sistem AKuntansi Pemerintah Daerah Bab IV Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Bab V Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah Bab VI Pelaporan Keuangan BLUD Bab VII Pertanggungjawaban Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat