Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 5 dihapus. perubahan ketentuan Pasal 10, perubahan ketentuan Pasal 11. perubahan ketentuan Pasal 12, diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14A. Perubahan ketentuan Pasal 18. Perubahan ketentuan Pasal 20.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat