Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD; Bab 3. Pergeseran Anggaran yang Menyebabkan Perubahan APBD; Bab 4. Pergeseran Anggaran pada Kondisi Tertentu; Bab 5. Mekanisme Pengajuan Usulan Pergeseran atau Perubahan Anggaran; Bab 6. Mekanisme Persetujuan/Penolakan Usulan Pergeseran atau Perubahan Anggaran; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat