Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 130 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penganggaran; Bab 3. Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab 4. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Bab 5. Monitoring dan Evaluasi; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 130 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
130
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 130
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan