peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Koordinator Bidang Pendidikan di Kecamatan se kabupaten sampang. meliputi ketentan umum; pembentukan koor dinatr bidang pendidikan pada 14 kecamatan; kedudukan dan tugas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian koordinator bidang pendidikan kecamatan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat