Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2013

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Penyelenggaraan Bab IV Sasaran Bab V Pemberi Pelayanan Kesehatan Bab VI Jenis Pelayanan Bab VII Prosedur Pelayanan Bab VIII Pendanaan Bab IX Mekanisme dan Pencairan Dana Bab X Pencatatan dan Pelaporan Bab XI Pengorganisasian Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 November 2013
Tanggal Pengundangan
28 November 2013
Tanggal Berlaku
28 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.304
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)

  2. Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)

  3. Keputusan Bupati Jepara Nomor 52 tahun 2010 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)

  4. Keputusan Bupati Jepara Nomor Tahun 2010 tentang Badan Pelaksana Program Jaminan Kesehatan Daerah ( JAMKESDA)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan