Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pada Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SMA (DAK) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPO Oinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pada Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelaksanaan OAK Bidang Pendidikan SMK (OAK) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika pada Program Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perhubungan, Kegiatan Rehab Fasilitas Pelabuhan Penyeberangan (BANPROV) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, pada Akun Pendapatan Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, pada Jenis Pendapatan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, Objek Pendapatan Bantuan Keuangan dari Provinsi serta Rincian Objek Pendapatan Bantuan Keuangan dari Provinsi. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kehutanan dan Perkebunan, pada Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan, Kegiatan Penunjang Prasarana Dishutbun (Banprov.) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pada Program Perlindungan Konsumen Dan Pengamanan Perdagangan, Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Banprov) pada pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat