Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 35 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pada Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SMA (DAK) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPO Oinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pada Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelaksanaan OAK Bidang Pendidikan SMK (OAK) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika pada Program Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perhubungan, Kegiatan Rehab Fasilitas Pelabuhan Penyeberangan (BANPROV) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, pada Akun Pendapatan Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, pada Jenis Pendapatan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, Objek Pendapatan Bantuan Keuangan dari Provinsi serta Rincian Objek Pendapatan Bantuan Keuangan dari Provinsi. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kehutanan dan Perkebunan, pada Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan, Kegiatan Penunjang Prasarana Dishutbun (Banprov.) pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pada Program Perlindungan Konsumen Dan Pengamanan Perdagangan, Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Banprov) pada pada Jenis Belanja, Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
13 November 2013
Tanggal Pengundangan
13 November 2013
Tanggal Berlaku
13 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.285
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan