Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 36 Tahun 2013

Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Izin Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab III Izin Usaha Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Izin Usaha Jasa Pelayanan Peternakan dan Kesehatan Bab V Tata Cara Perizinan Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VII Pencabutan Izin Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 36 Tahun 2013 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
13 November 2013
Tanggal Pengundangan
13 November 2013
Tanggal Berlaku
13 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.286
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan