Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Pendidikan; Jenis, Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar; Penyelenggaraan dan Persyaratan Program Studi; Jangka Waktu dan Perpanjangan Jangka waktu Tugas Belajar; Tugas Belajar Berkelanjutan; Tugas Belajar Mandiri; Hak dan Kewajiban; Larangan dan Sanksi; Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar; Penempatan PNS Selesai Tugas Belajar; Surat Keterangan Belajar; Pemberian Surat Keterangan Memiliki Ijazah; Pencantuman Gelar Akademik; Pemutihan Izin Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
BD/2023/NO.47
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan