Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Pendidikan; Jenis, Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar; Penyelenggaraan dan Persyaratan Program Studi; Jangka Waktu dan Perpanjangan Jangka waktu Tugas Belajar; Tugas Belajar Berkelanjutan; Tugas Belajar Mandiri; Hak dan Kewajiban; Larangan dan Sanksi; Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar; Penempatan PNS Selesai Tugas Belajar; Surat Keterangan Belajar; Pemberian Surat Keterangan Memiliki Ijazah; Pencantuman Gelar Akademik; Pemutihan Izin Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat