pns - Tambahan Penghasilan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Sebagai Carik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serla kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Jepaia dipandang perlu adanya Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (2b) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa perlu adanya Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Untuk Carik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Sebagai Carik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tambahan Penghasilan Bagi Carik
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 4 halaman
|