sisa perhitungan APBD
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK: |
- bahwa sisa perhitungan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Unclang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dala!n Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahur. 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Nomor I Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 1999;
- Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun Anggaran 1999/2000.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2000.
- 4 hlm
|