Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 72 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 143) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 109); b. Nomor 140 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 140); diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
03 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2020
Tanggal Berlaku
03 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.72
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan