PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-24-TAHUN-2022-TENTANG-ROAD-MAP-REFORMASI-BIROKRASi-tAHUN-2022-2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI AHUN 2022-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan reformasi birokrasi guna mewujudkan visi pembangunan daerah “nangun sat kerthi loka Bali” di Kabupaten Bangli
melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bangli era baru, diperlukan penyesuaian terhadap road map reformasi birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24
Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
- Keputusan Bupati Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun
2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024
- 35 Halaman dan Lampiran
|