Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2022

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ruang lingkup yang diatur: a. strategi penanggulangan kemiskinan; b. hak dan kewajiban; c. kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; d. verifikasi dan validasi data kemiskinan; e. program penanggulangan kemiskinan; f. pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; g. koordinasi penanggulangan kemiskinan; h. pengawasan, monitoring dan evaluasi; i. pendanaan; dan j. peran serta masyarakat dan dunia usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2022 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (22) : 22 hlm
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan