Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ruang lingkup yang diatur: a. strategi penanggulangan kemiskinan; b. hak dan kewajiban; c. kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; d. verifikasi dan validasi data kemiskinan; e. program penanggulangan kemiskinan; f. pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; g. koordinasi penanggulangan kemiskinan; h. pengawasan, monitoring dan evaluasi; i. pendanaan; dan j. peran serta masyarakat dan dunia usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat