Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Fasilitasi; Bab 3. Evaluasi; Bab 4. Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah; Bab 5. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Dokumen Pendukungnya; Bab 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat