Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 66 Tahun 2020

Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Plastik Sekali Pakai; Penggunaan Plastik Sekali Pakai; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pembinaan Dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
20 November 2020
Tanggal Pengundangan
20 November 2020
Tanggal Berlaku
20 November 2020
Sumber
BD. 2020/No.66
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan