Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 52 Tahun 2017

Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Dan Pajak Parklr Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratran Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sistem informasi manajemen perekaman data transaksi usaha wajib pajak secara online, pengecualian pemasangan sistem perekaman data traksaksi usaha online, hak dan ekwajiban, larangan, sanksi, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Dan Pajak Parklr Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
24 November 2017
Tanggal Pengundangan
24 November 2017
Tanggal Berlaku
24 November 2017
Sumber
BD.2017/No. 52
Subjek
PERPAJAKAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan