tarif retribusi lapangan sepakbola
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2023/NO.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Lapangan Sepakbola Sidodadi
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan dan peningkatan
fasilitas sarana dan prasarana pada Lapangan Sepakbola
Sidodadi, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi
di Lapangan Sepakbola Sidodadi; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota
Semarang, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dan peninjauan tarif retribusi dilakuka dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Lapangan Sepakbola Sidodadi;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Lapangan Sepakbola Sidodadi. Peninjauan Tarif Retribusi Lapangan Sepakbola Sidodadi tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan fasilitas sarana dan prasarana yang ada.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
- 3 hlm
|