pokok-satuan-harga
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 081
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar satuan harga, rencana kebutuhan barang milik daerah dan standar pelayanan minimal;
b. Bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerlukan harga satuan pokok kegiatan sebagai instrument untuk tolok ukur kinerja yang didasarkan atas prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- 4 halaman; 1 halaman lampiran
|