Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 35 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 40 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat P-RKPD, merupakan dokumen perencanaan daerah yang mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan- serta sebagai landasan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) untuk menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 40 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/No.35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kampar No. 40 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan