KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, maka untuk menghindari tumpang tindih tugas dan
fungsi, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Tulungagung dengan Peraturan Bupati.
- Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
26 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2011 Nomor 4 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2022
- 5 halaman
|