Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan satu Pasal, yaitu Pasal 19A, Ketentuan Lampiran berubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat