bagi-dana-alokasi
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 070
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sesuai Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Perubahannya, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
b. Bahwa berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp.5.158.057.000,- (lima miliar seratus lima puluh delapan juta lima puluh tujuh ribu rupiah), sehingga perlu menetapkan Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran 2022;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai alokasi Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
- 3 halaman; 1 halaman lampiran
|