Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 72 Tahun 2019

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 35 (tiga puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Unsur Masyarakat Peserta Musyawarah Desa; Tata Cara Penentuan Dan Pergantian Unsur Masyarakat Desa; Persiapan; Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Tahapan Penetapan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/No. 72
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan