Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 35 (tiga puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Unsur Masyarakat Peserta Musyawarah Desa; Tata Cara Penentuan Dan Pergantian Unsur Masyarakat Desa; Persiapan; Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Tahapan Penetapan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat