1. Ketentuan Umum; 2. Akuisisi Arsip Statis; 3. Pengolahan Arsip Statis; 4. Preservasi Arsip Statis; 5. Akses dan Layanan Arsip Statis; 6. Penyerahan Arsip Statis; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat