DINAS PARIWISATA, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2021/No. 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Pariwisata,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas, perlu menata kembali
organisasi dan tata kerjanya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu melakukan
penyesuaian pada kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan
dan Olah Raga; bahwa Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
- Peratran Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
- 20 hal
|