PERBUP ini mengatur mengenai Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 adalah rencana 5 (lima) tahun yang memuat Tujuan, Sasaran, Program, dan Kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah yang berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif dan pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah, dan bahan penyusunan rancangan RKPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat