Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan kebersihan yang meliputi nama, obyek dan subyek retribusi, pelayanan kebersihan dan dasar pengenaan tarif, wilayah pemungutan/ tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembiayaan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat