Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu adalah kegiatan untuk melaksanakan sebagai tugas investasi kejadian kebakaran, peingkatan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta perbengkelan sarana prasarana pemadam kebakaran. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis (UPT), kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat