Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2022

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, maksud, tujuan dan dokumen, subjek, objek, dan mitra kerja sama daerah, kerja sama antar daerah, kerja sama daerah dengan lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, kerja sama daerah pemerintah daerah di luar negeri dan/atau kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri, kelembagaan kerja sama daerah, pembiayaan kerja sama daerah, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen, berakhirnya kerja sama, persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
20 September 2022
Tanggal Pengundangan
20 September 2022
Tanggal Berlaku
20 September 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.8
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan