Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, maksud, tujuan dan dokumen, subjek, objek, dan mitra kerja sama daerah, kerja sama antar daerah, kerja sama daerah dengan lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, kerja sama daerah pemerintah daerah di luar negeri dan/atau kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri, kelembagaan kerja sama daerah, pembiayaan kerja sama daerah, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen, berakhirnya kerja sama, persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat