DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD.2021/No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Batang yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna
meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerjanya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu melakukan
penyesuaian pada kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan
perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2018 dicabut.
- 17 hal
|