Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pendaftaran Dan Pendataan Wajib Pajak; Formulir SPTPD; Buku Penerimaan Dan Tanda Bukti Pembayaran Pajak; Formulir Penagihan Pajak; Harga Pasaran Umum; Tata Cara Perhitungan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Pembukuan Pemeriksaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat