Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Umum Daerah Martapura di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Umum Daerah Martapura di Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi Peraturan Organisasi Rumah Sakit (corporate by laws)dan peraturan Staf MedisRumah Sakit (medical Staff by laws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Diatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan manfaat, peraturan internal korporasi, peraturan internal staf medis, kerjasama operasional, akuntansi, pelaporan dan pertanggungajwaban, pembinaan, pengawasan, evaluasi, penilaian kinerja dan peraturan peralihran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Umum Daerah Martapura di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.18
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan