Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2023

Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekokal Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka, dan perencanaan berbasis data di Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Im.plementasi Kurikulum Merdeka adalah satuan pendidikan pelaksanaan kurikulum merdeka melalui jalur mandiri, terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi. Diaur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, pelaksanaan dukungan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dukungan, alokasi anggaran, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekokal Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2023
Tanggal Berlaku
30 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.23
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan