Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 44A Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada Lampiran I Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 180) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 44A Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
44A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.44A
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 180)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan