Peraturan ini memuat tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dengan sisitematika; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Lingkup Pemberian Bantuan Hukum; Pelaksanaan Bantuan Hukum; Pembinaan Pengawas dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat