Peraturan ini mengatur Rincian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian,Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala UPT di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat