rincian-tugas-sekretariat-dprd
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan rincian tugas Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pedoman kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 35 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur Rincian Tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Bagian dan
Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- 12 Halaman
|